Jumat, 30 Maret 2018

Makalah Etika Politik Islam


MAKALAH ETIKA POLITIK ISLAM

“Prinsip Politik Dalam Hidup Bermasyarakat Bernegara Dalam Ajaran Islam”
Dosen Pengampu: Dr. M. Sidi Ritudin,

preview_html_m6a93ae1f.jpg

Disusun Oleh:
Tri Sektiono (1431040096)

PEMIKIRAN POLITIK ISLAM
FAKULTAS USHULUDDIN DAN STUDI AGAMA
UIN RADEN INTAN LAMPUNG



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam sebagai agama memiliki dua hal penting yaitu aqidah dan syari’ah. Aqidah adalah keyakinan akan adanya Alloh Swt dengan segala sifatnya. Sedangkan syari’ah adalah aturan-aturan hidup yang harus dijalankan oleh pemeluk agama islam, baik dalam hubungan ibadah dengan Allah Swt maupun dalam interaksi sosial antar sesama manusia seperti sosial, ekonomi , politik dan pemerintahan. Islam sebagai agama yang sempurna mengaur segalanya tentang aturan keberlangsungan hidup manusi, namun aturan itu masih dalam bentuk gambaran umum. Sehingga islam memberikan kebebsan kepada manusia untuk menggunakan akalnya dan mengembangkan pengetahuanya.   Begitu juga dalam hal pemerintahan, islam tidak memberikan batasan sistem pemerintahan, tetapi menyerahkan kepada umat untuk memilih dengan bebas sistem yang sesuai dengan kultur, lingkungan, zaman serta mengingat bahwa ajakan Islam adalah dakwah universal, cocok untuk segala zaman dan tempat. Setiap sistem pemerintahan Islam tidak bisa terlepas dari prinsip-prinsip politik dan perundang-undanganya pada Al-Quran, karena Al-Quran merupakan sumber pokok dari perundang-undangan tersebut.
Al-Quran memang tidak menyebutkan bagian perbagian secara terperinci. Hal tersebut tampaknya memang dibiarkan oleh Allah, agar lewat ijtihad umat Islam mampu mengembangkannya menjadi sistem politik dan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan waktu dan lingkungannya.
Sumber pokok kedua adalah Sunnah yang merupakan petunjuk pelaksanaan yang secara umum melengkapi norma-norma yang ada dalam Al-Quran. Karena itu prinsip-prinsip konstitusional dan politik terikat kepada kedua sumber tersebut. Karena kedua sumber itu memang menjadi pokok pegangan dalam segala aturan yang menyangkut seluruh aspek kehidupan setiap muslim.
Selain kedua sumber hukum tersebut, dalam sistem politik Islam juga terdapat sumber hukum hukum Qanuni, yang bersumber dari lembaga-lembaga pemerintahan.
Secara hirarki sumber hukum yang tertinggi dalam sistem ini adalah hukum yang pertama. Karena itu kedaulatan hukum berada dalam Al-Quran, karena di dalamnya terkandung kehendak Allah tentang tertib kehidupan manusia khususnya dan tertib alam semesta pada umumnya.
Cita-cita politik seperti yang dijanjikan Allah kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh yang terkandung dalam Al-Quran adalah (1) Terwujudnya sebuah sistem politik. (2) Berlakunya hukum islam dalam masyarakat secara mantap. (3) Terwujudnya ketentraman dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai politik yang konstitusional yang terdapat dalam al-Quran pada dasarnya terdiri atas musyawarah, keadilan, kebebasan, persamaan, kewajiban untuk taat dan batas wewenang dan hak penguasa.

B.     Rumusan Masalah
Bagaimanakah prinsip politik dalam hidup bermasyarakat bernegara dalam ajaran islam yang terdapat didalam Al-Qur’an dan Hadits?

C.    Tujuan
Sesuaidengan rumusan masalah diatas, maka makalah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sumber-sumber utama hukum islam menjelaskan tentang prinsip-prinsip yang harus kita miliki dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga untuk menysukuri nikmat yang telah Allah Swt berikan untuk dipergunakan beribadah kepadaNya dengan bertolabul ilmi.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Politik
Istilah ilmu politik (science politique) pertama kali digunakan oleh Jean Bodin di Eropa pada tahun 1576, kemudian Thomas Fitzherbrt dan Jeremi Bentham pada tahun 1606. Akan tetapi istilah politik yang dimaksud ialah ilmu negara sebagaimana tertulis dalam kaya-karya sarjana Eropa.[1] Dilihat dari sistemnya, politik adalah suatu konsep yang menfokuskan pada basis dan penentuan serta siapa yang   akan menjadi sumber otoritas Negara, dan kepada siapa pemerintahan dipertanggungjawabkan dan bentuk tanggung jawab seperti apa yang harus buat.[2] Politik secara umum diartikan dengan cara atau taktik untuk mencapai satu tujuan. Politik secara umum berhubungan dengan berbagai cara dalam pencapaian tujuan hidup manusia. Sedangkan secara khusus penekanannya kepada kekuasaan dan pemerintahan.
Islam juga mengenal istilah politik yang disebut dengan siyasah. Kata ini diambil dari akar kata “sasa-yasusu”,yang berarti mengemudikan, mengendalikan mengatur dan sebagainya. Secara teknis permasalah politik di dalam Al-Qur’an ditunjukkan kepada semua umat manusia yang lintas ras, etnik, waktu dan tempat. Sehingga dengan hanya mengemukakan prinsip dan norma-norma politik umat islam mampu menterjemahkannya disetiap waktu.
Konsep-konsep politik Islam tercecer di berbagai tulisan yang tidak utuh. Konsep-konsep  tersebut penting untuk dihadirkan menginat kandungannya yang berbobot dan penting. Konsep-konsep politik Islam sangat variatif karena ditulis oleh berbagai ahli dengan latar belakang teologi dan pendidikan yang beragam. Efeknya, konsep politik Islam kaya rumusan dan gagasan.[3]
Namun walaupun dalam islam terdapat peluang untuk politik secara lebih luas dalam hal kekuasaan harus tunduk terhadap hukum dan aturan Allah. Artinya Allah adalah penguasa terhadap segala sesuatu didalam semesta ini.[4]

B.     Prinsip Politik Menurut Al Quran Dalam Bermasyarakat dan Bernegara
1.      Kedudukan Manusia Dimuka Bumi
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 30 Allah Swt Berfirman:
øŒÎ)ur tA$s% š/u Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ÎoTÎ) ×@Ïã%y` Îû ÇÚöF{$# ZpxÿÎ=yz ( (#þqä9$s% ã@yèøgrBr& $pkŽÏù `tB ßÅ¡øÿム$pkŽÏù à7Ïÿó¡our uä!$tBÏe$!$# ß`øtwUur ßxÎm7|¡çR x8ÏôJpt¿2 â¨Ïds)çRur y7s9 ( tA$s% þÎoTÎ) ãNn=ôãr& $tB Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇÌÉÈ  
Artinya: Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."(QS. Al-Baqarah: 30)[5]
2.      Prinsip Manusia Sebagai Umat Yang Satu
Allah Swt menjelaskan hal ini dalam Surah Al Baqarah ayat 213 yaitu:
tb%x. â¨$¨Z9$# Zp¨Bé& ZoyÏnºur y]yèt7sù ª!$# z`¿ÍhŠÎ;¨Y9$# šúï̍Ïe±u;ãB tûïÍÉYãBur tAtRr&ur ãNßgyètB |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ zNä3ósuŠÏ9 tû÷üt/ Ä¨$¨Z9$# $yJŠÏù (#qàÿn=tF÷z$# ÏmŠÏù 4 $tBur y#n=tG÷z$# ÏmŠÏù žwÎ) tûïÏ%©!$# çnqè?ré& .`ÏB Ï÷èt/ $tB ÞOßgø?uä!%y` àM»oYÉit6ø9$# $JŠøót/ óOßgoY÷t/ ( yygsù ª!$# šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä $yJÏ9 (#qàÿn=tF÷z$# ÏmŠÏù z`ÏB Èd,ysø9$# ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/ 3 ª!$#ur Ïôgtƒ `tB âä!$t±o 4n<Î) :ÞºuŽÅÀ ?LìÉ)tGó¡B ÇËÊÌÈ  
Artinya:  “manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), Maka Allah mengutus Para Nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. tidaklah berselisih tentang kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, Yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkann itu dengan kehendak-Nya. dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.(QS. Al-Baqarah: 213)[6]
3.      Prinsip Menegakkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Firman Allah dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 135:
* $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. tûüÏBº§qs% ÅÝó¡É)ø9$$Î/ uä!#ypkà­ ¬! öqs9ur #n?tã öNä3Å¡àÿRr& Írr& ÈûøïyÏ9ºuqø9$# tûüÎ/tø%F{$#ur 4 bÎ) ïÆä3tƒ $ÏYxî ÷rr& #ZŽÉ)sù ª!$$sù 4n<÷rr& $yJÍkÍ5 ( Ÿxsù (#qãèÎ7­Fs? #uqolù;$# br& (#qä9Ï÷ès? 4 bÎ)ur (#ÿ¼âqù=s? ÷rr& (#qàÊ̍÷èè? ¨bÎ*sù ©!$# tb%x. $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? #ZŽÎ6yz ÇÊÌÎÈ  
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.( QS. An-Nisa: 135)[7]
Keadilan merupakan suatu prinsip yang harus ditegakkan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, baik dibidang hukum, ekonomi, politik dan budaya. Karena sikap adil tersebut merupakan bagian dari pentingnya keberadaan suatu hukum dan menjadi etika politik. Dalam pandangan Al Razi dalam kitabnya Mafathihul Ghaib dia berkata, “para ulama telah bersepakat bahwa yang menjadi pemimpin diharuskan memerintah dengan adil”[8]
4.      Prinsip Kepemimpinan
a.       Dalam QS. An-Nisa’ ayat 59 :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ×Žöyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. An-Nisa’: 59)[9]
b.      Dalam QS. As-Syu’ara ayat 150-152
(#qà)¨?$$sù ©!$# ÈbqãèÏÛr&ur ÇÊÎÉÈ   Ÿwur (#þqãèÏÜè? zöDr& tûüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÊÎÊÈ   tûïÏ%©!$# tbrßÅ¡øÿムÎû ÇÚöF{$# Ÿwur tbqßsÎ=óÁムÇÊÎËÈ  
Artinya:  Maka bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku; Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, Yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak Mengadakan perbaikan".(QS. As-Syura’:150-152
5.      Prinsip Musyawarah
Dalam QS. Ali Imran ayat 159:
$yJÎ6sù 7pyJômu z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MYä. $ˆàsù xáÎ=xî É=ù=s)ø9$# (#qÒxÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ôã$$sù öNåk÷]tã öÏÿøótGó$#ur öNçlm; öNèdöÍr$x©ur Îû ÍöDF{$# ( #sŒÎ*sù |MøBztã ö@©.uqtGsù n?tã «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎÒÈ  
Artinya:  Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.(QS. Al-Imran:159)

Maksudnya dari  bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu  yaitu urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.
6.      Prinsip Persaudaraan dan Persatuan
Terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Imran ayat 103:
(#qßJÅÁtGôã$#ur È@ö7pt¿2 «!$# $YèÏJy_ Ÿwur (#qè%§xÿs? 4 (#rãä.øŒ$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ øŒÎ) ÷LäêZä. [ä!#yôãr& y#©9r'sù tû÷üt/ öNä3Î/qè=è% Läêóst7ô¹r'sù ÿ¾ÏmÏFuK÷èÏZÎ/ $ZRºuq÷zÎ) ÷LäêZä.ur 4n?tã $xÿx© ;otøÿãm z`ÏiB Í$¨Z9$# Nä.xs)Rr'sù $pk÷]ÏiB 3 y7Ï9ºxx. ßûÎiüt6ムª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷/ä3ª=yès9 tbrßtGöksE ÇÊÉÌÈ  
Artinya: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”(QS.Al-Imran:103)
7.      Prinsip Persamaan
Dalam QS. Al-Hujarat ayat 13:
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ×ŽÎ7yz ÇÊÌÈ  
Artinya: ”Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal."(QS. Al-Hujarat: 13)
8.      Prinsip Hidup Bertetangga/Hubungan antar Negara Bertetangga
Allah Swt berfirman didalam surah An-Nisa ayat 2:
(#qè?#uäur #yJ»tFuø9$# öNæhs9ºuqøBr& ( Ÿwur (#qä9£t7oKs? y]ŠÎ7sƒø:$# É=Íh©Ü9$$Î/ ( Ÿwur (#þqè=ä.ù's? öNçlm;ºuqøBr& #n<Î) öNä3Ï9ºuqøBr& 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. $\/qãm #ZŽÎ6x. ÇËÈ  
Artinya: ”Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.” (QS. An-Nisa: 2)
9.      Prinsip Tolong-Menolong dan Membela yang Lemah
Dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 2:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#q=ÏtéB uŽÈµ¯»yèx© «!$# Ÿwur tök¤9$# tP#tptø:$# Ÿwur yôolù;$# Ÿwur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |MøŠt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6tƒ WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4 Ÿwur öNä3¨ZtB̍øgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßƒÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

Yang dimaksud Syi'ar Allah Ialah diatas adalah segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
10.  Prinsip Perdamaian dan Peperangan/Hubungan Internasional
a.     Dalam QS. Al-Anfal ayat 61
* bÎ)ur (#qßsuZy_ ÄNù=¡¡=Ï9 ôxuZô_$$sù $olm; ö@©.uqs?ur n?tã «!$# 4 ¼çm¯RÎ) uqèd ßìŠÏJ¡¡9$# ãLìÎ=yèø9$# ÇÏÊÈ  
Artinya: “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”(QS. Al-Anfal: 61)
b.    Dalam Al-Baqarah 190:
(#qè=ÏG»s%ur Îû È@Î6y «!$# tûïÏ%©!$# óOä3tRqè=ÏG»s)ムŸwur (#ÿrßtG÷ès? 4 žcÎ) ©!$# Ÿw =ÅsムšúïÏtG÷èßJø9$# ÇÊÒÉÈ  
Artinya: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”(QS. Al-Baqarah:190)
11.  Prinsip Ekonomi dan Perdagangan
Dalam Al-Baqarah ayat 275:
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ  
Artinya: “Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”(QS. Al-Baqarah:275)

Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah. Orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan. Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
12.  Prinsip Administrasi dalam Perikatan/Muamalah
Dalam QS. A-Baqarah ayat 282:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãŠø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u Ÿwur ó§yö7tƒ çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gŠÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& Ÿw ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#ypk9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤=Ï9 #oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃Ïè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”(QS. Al-Baqarah: 282)
Kata bermuamalah dalam ayat diatas maksudnya  ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.
13.  Prinsip Membela Negara
Dalam QS. At-Taubah ayat 38:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä $tB ö/ä3s9 #sŒÎ) Ÿ@ŠÏ% â/ä3s9 (#rãÏÿR$# Îû È@Î6y «!$# óOçFù=s%$¯O$# n<Î) ÇÚöF{$# 4 OçFÅÊur& Ío4quysø9$$Î/ $u÷R9$# šÆÏB ÍotÅzFy$# 4 $yJsù ßì»tFtB Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# Îû ÍotÅzFy$# žwÎ) î@Î=s%
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, Apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit.”(QS. At-Taubah:38)
Agama dan Negara dapat bertemu, ketika keduanya dilembagakan dalam partai,  suatu gejala yang biasa terdapat di Indonesia yang berdasrkan pancasila. Semua partai mengklaim mewakili umat Islam, semua partai punya lembaga keislaman. Dalam pemilu sering terjadi “perang” simbol memperebutkan suara pemilih muslim. Perang simbol itu semakin berkurang bersama kecendrungan pemilih meninggalkan politik simbolis menuju politik substansif,  bahakan ada kecenderungan nke arah politik yang pragmatis.[10]
14.  Prinsip Hak Asasi Manusia
a.       Hak Untuk Hidup
Dalam QS. Al-Isra’ ayat 33 :
Ÿwur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 `tBur Ÿ@ÏFè% $YBqè=ôàtB ôs)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍhÏ9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß Ÿxsù Ìó¡ç Îpû È@÷Fs)ø9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. #YqÝÁZtB ÇÌÌÈ  
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.

Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya. Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau Penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih. diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
b.      Hak Atas Milik Pribadi dan Mencari Nafkah
Dalam An-Nisa’ ayat 29:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. An-Nisa’:29)
Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
c.       Hak atas Penghormatan dan Kehidupan Pribadi
Dalam surah An-Nur ayat 27:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qè=äzôs? $·?qãç/ uŽöxî öNà6Ï?qãç/ 4_®Lym (#qÝ¡ÎSù'tGó¡n@ (#qßJÏk=|¡è@ur #n?tã $ygÎ=÷dr& 4 öNä3Ï9ºsŒ ×Žöyz öNä3©9 öNä3ª=yès9 šcr㍩.xs? ÇËÐÈ  
Aartinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. (QS. An-Nuur: 27)
d.      Hak Berpendapat dan Berserikat
1.      Dalam An-nisa ayat 59:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ×Žöyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ  
Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. An-Nisa:59)
2.      Dalam QS. Ali-Imran ayat 104
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã Ìs3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ  
Artinya: dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung.(QS. Ali Imran: 104)
Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan Munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
e.       Hubungan Kebebasan Beragama, Toleransi atas Agama dan Hubungan antar      Pemeluk Agama
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 256:
Iw on#tø.Î) Îû ÈûïÏe$!$# ( s% tû¨üt6¨? ßô©9$# z`ÏB ÄcÓxöø9$# 4 `yJsù öàÿõ3tƒ ÏNqäó»©Ü9$$Î/ -ÆÏB÷sãƒur «!$$Î/ Ïs)sù y7|¡ôJtGó$# Íouróãèø9$$Î/ 4s+øOâqø9$# Ÿw tP$|ÁÏÿR$# $olm; 3 ª!$#ur ììÏÿxœ îLìÎ=tæ ÇËÎÏÈ  
Artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 256)
f.       Hak Persamaan di depan Hukum dan Membela Diri
1.      Dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 58:
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ä¨$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ  
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.(QS. An-Nisa: 58)
2.      Dalam QS. Al-Syura ayat 41:
$£Jn=sù uä!%y` äotys¡¡9$# (#qä9$s% tböqtãöÏÿÏ9 ¨ûÉîr& $uZs9 #·ô_V{ bÎ) $¨Zä. ß`øtwU tûüÎ7Î=»tóø9$# ÇÍÊÈ  
Artinya: Maka tatkala Ahli-ahli sihir datang, merekapun bertanya kepada Fir'aun: "Apakah Kami sungguh-sungguh mendapat upah yang besar jika Kami adalah orang-orang yang menang?"
g.      . Hak Kebebasan dari Penganiayaan
Dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 33:
ö@è% $yJ¯RÎ) tP§ym }În/u |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $pk÷]ÏB $tBur z`sÜt/ zNøOM}$#ur zÓøöt7ø9$#ur ÎŽötóÎ/ Èd,yÛø9$# br&ur (#qä.ÎŽô³è@ «!$$Î/ $tB óOs9 öAÍit\ム¾ÏmÎ/ $YZ»sÜù=ß br&ur (#qä9qà)s? n?tã «!$# $tB Ÿw tbqçHs>÷ès? ÇÌÌÈ  
33. Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."
h.      Hak Kebebasan dari Rasa Takut
Dalam Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 32:
ô`ÏB È@ô_r& y7Ï9ºsŒ $oYö;tFŸ2 4n?tã ûÓÍ_t/ Ÿ@ƒÏäÂuŽó Î) ¼çm¯Rr& `tB Ÿ@tFs% $G¡øÿtR ÎŽötóÎ/ C§øÿtR ÷rr& 7Š$|¡sù Îû ÇÚöF{$# $yJ¯Rr'x6sù Ÿ@tFs% }¨$¨Z9$# $YèÏJy_ ô`tBur $yd$uŠômr& !$uK¯Rr'x6sù $uŠômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 ôs)s9ur óOßgø?uä!$y_ $uZè=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZŽÏWx. Oßg÷YÏiB y÷èt/ šÏ9ºsŒ Îû ÇÚöF{$# šcqèùÎŽô£ßJs9 ÇÌËÈ  
Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.(QS. Al-Ma’idah: 32)
Yang dimaksud membunuh dalam ayat diatas  adalah membunuh orang bukan karena qishaash. Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.
15.  Prinsip Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar
Dalam Al-Qur’an surah Ali Imran 110:
öNçGZä. uŽöyz >p¨Bé& ôMy_̍÷zé& Ä¨$¨Y=Ï9 tbrâßDù's? Å$rã÷èyJø9$$Î/ šcöqyg÷Ys?ur Ç`tã Ìx6ZßJø9$# tbqãZÏB÷sè?ur «!$$Î/ 3 öqs9ur šÆtB#uä ã@÷dr& É=»tGÅ6ø9$# tb%s3s9 #ZŽöyz Nßg©9 4 ãNßg÷ZÏiB šcqãYÏB÷sßJø9$# ãNèdçŽsYò2r&ur tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÊÊÉÈ  
Artinya: “kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”.(QS. Ali Imran: 110)
16.  Prinsip dalam Menetapkan Para Pejabat atau Pelaksanaan Suatu Urusan
Dalam Al-Qur’an surah Al-Qashash ayat 26:
ôMs9$s% $yJßg1y÷nÎ) ÏMt/r'¯»tƒ çnöÉfø«tGó$# ( žcÎ) uŽöyz Ç`tB |Nöyfø«tGó$# Èqs)ø9$# ßûüÏBF{$# ÇËÏÈ  
Artinya: “salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".(QS. Al-Qashahs: 26)[11]

C.    Prinsip Politik Menurut Terjemahan Hadits dalam Bermasyarakat dan Bernegara
1.      Prinsip Kebutuhan akan Pemimpin
“Apabila ada tiga orang bepergian keluar hendaklah salah seorang di antara mereka menjadi pemimpin” (HR. Abu Daud)
“Tidak boleh bagi tiga orang yang berada di tempat terbukan di muka bumi ini kecuali ada salah seorang di antara mereka yang menjadi pemimpin mereka”. (HR. Ahmad)
2.      Prinsip Tanggung Jawab Seorang Pemimpin
“Tiap-tiap kamu adalah pemimpin dan bertanggungjawab terhadap yang dipimpinnya, seorang kepala negara yang memimpin rakyat bertanggungjawab atas mereka, dan seorang laki-laki adalah pemimpin penghuni rumahnya dan bertanggungjawab atas mereka”. (Muttafaq ‘Alaih)
3.      Prinsip Berhubungan antara Pemimpin dan yang Dipimpin Berdasarkan Persaudaraan Saling Mencintai
“Pemimpin-pemimpin kamu yang baik adalah pemimpin-pemimpin yang mencintai mereka (rakyat) dan mereka mencintai kamu, mereka mendo’akan kamu dan kamu mendo’akan mereka. Sedangkan pemimpin-pemimpin kamu yang tidak baik adalah para pemimpin yang kamu benci dan mereka membenci kamu, kamu melaknat mereka dan mereka melaknat kamu.” (HR. Ahmad)
4.      Prinsip Keta’atan
“Wajib atas seorang muslim mendengarkan dan mena’ati perintah baik yang disenangi maupun tidak, kecuali jika ia perintah untuk melakukan maksiat”. (HR. Bukhori)
5.      Pemimpin yang Tidak Konsisten dan Tidak Bertanggung jawab
“Akan datang kepada kamu pemimpin-pemimpin yang memerintahkan kamu untuk melakukan sesuatu padahal mereka tidak melaksanakannya, barangsiapa yang membenarkan kedustaan mereka itu dan membantu kezaliman mereka, maka ia tidak termasuk golonganku dan aku tidak termasuk golongannya”. (Hadits yang bersumber dari Abu Hurairah)
6.      Prinsip Tolong-Menolong oleh yang Kuat atas yang Lemah dan yang Kaya atas yang Miskin
“Barangsiapa memiliki kelebihan berupa kemampuan maka hendaklah ia membantu dengan kelebihannya itu atas orang yang tidak memiliki kemampuan dan barang siapa memiliki kelebihan bekal maka hendaklah ia memberikan kelebihannya itu kepada orang yang kekurangan bekal”. (HR. Abu Daud)

7.      Prinsip Kebebasan Pendapat
“Siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran maka hendaklah ia ubah dengan tangannya, jika ia tidak mampu dengan lisannya, dan jika tidak mampu dengan lisan maka dengan hatinya dan yang demikian adalah selemah-lemah iman”. (HR. Ahmad)
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan bagian dari hak azasi manusia yang harus dibiarkan tumbuh oleh suatu pemerintahan. Secara fitrah manusia sudah dibekali dengan daya intelektualitas dan kebebasan untuk memilih suatu keyakinan serta kebebasan untuk berpikir. Dalam Islam prinsip kebebasan dalam menentukan suatu keyakinan atau memeluk suatu.
8.      Prinsip Persamaan di depan Hukum
“Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu binasa lantaran apabila ada seorang tokoh terhormat mencuri mereka membiarkannya, dan tetapi apabila ada seorang lemah mencuri mereka melaksanakan hukum atasnya. Demi ALLAH, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri niscaya aku akan potong tangannya”. (HR. Ahmad)
Islam menganut prinsip persamaan dihadapan hukum dan penciptanya, yang menjadi pembedanya adalah kualitas ketaqwaan individu. Keberpihakan Islam pada prinsip persaudaraan dan persamaan didasarkan pada tujuan yang hendak diraih yakni adanya pengakuaan terhadap persaudraan semesta dan saling menghargai diantara sesama umat manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang toleran dan damai. [12]
9.      Prinsip dalam Mengangkat Para Pejabat Negara atau Pelaksana Suatu Urusan
“Janganlah kamu meminta suatu jabatan pemerintahan, sebab jika jabatan itu diberikan kepadamu atas permintaanmu maka aka berat bagimu mempertanggungjawabkannya. Tapi bila jabatan itu diberikan kepadamu tanpa ada permintaan dari maka kamu akan mendapat kekuatan melaksanakannya. Jika kamu telah diangkat dengan suatu sumpah, kemudian kamu melihat orang lain  yang lebih baik untuk menduduki jabatan itu maka serahkanlah ia kepada orang itu lepaskan sumpah jabatanmu”. (HR. Ahmad)
10.  Prinsip Musyawarah
“Hendaklah kamu selesaikan segala urusan kamu dengan musyawarah”. (Sebagaimana dikutip oleh Muhammad Jalal Syaraf dan Ali Abd. Al-Mu’thi Muhammad, Al-Fikr Al-Siyasi fi Al-Islam. Prinsip musyawarah merupakan prinsip yang diajarkan oleh al-Qur’an dan nabi Muhammad yang dijadikan etika politik didalam kehidupan bernegara dan berbangsa yang dijadikan media untuk mufakat apabila terjadi perselisihan pendapat. Melaui musyawarah atau dialog, kekuasaan yang bersifat absolut atau otoriter akan dapat diminimalisir. Karena dalam forum musyawarah setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik atau umat bisa dicarikan solusinya dan dipertimbangkan berdasarkan alasan-alasan yang rasional.
11.  Prinsip Persaudaraan
“Janganlah kamu saling membenci, saling menghasut, dan saling membelakangi, tapi jadilah kamu sebagai hamba ALLAH yang bersaudara. (HR. Bukhori)
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain”. (HR. Muslim)[13]













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat penulis simpulkan, bahwa prinsip politik dalam hidup bermasyarakat bernegara mencakup :
1.      Kedudukan Manusia di atas dan Bumi
2.       Prinsip Manusia Sebagai Umat yang Satu
3.      Prinsip Menegakkan Kepastian Hukum dan Keadilan
4.      Prinsip Kepemimpinan
5.      Prinsip Musyawarah
6.      Prinsip Persatuan dan Persaudaraan
7.      Prinsip Persamaan
8.      Prinsip Hidup Bertetangga/Hubungan antar Negara Bertetangga
9.      Prinsip Tolong-Menolong dan Membela yang Lemah
10.  Prinsip Perdamaian dan Peperangan/Hubungan Internasional
11.  Prinsip Ekonomi dan Perdagangan
12.  Prinsip Administrasi dalam Perikatan/Muamalah
13.  Prinsip Membela Negara
14.  Prinsip Hak-Hak Asasi
15.  Prinsip Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar
16.  Prinsip dalam Menetapkan Para Pejabat atau Pelaksanaan Suatu Urusan

B.     Saran
Dari pembahasan diatas, maka dapat kita ketahui tentang bagaimana prinsip-prinsip islam dalam menjalani kehidupan politik dan  bernegara dalam masyarakat. Hal ini seharusnya tidak hanya dijadikan sebagai pengetahuan dalam lingkungan pendidikan, tetapi juga harus mampu kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari kita.



DAFTAR PUSTAKA

Dhiauddin, 2001, Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insani Pres
afied Cangara, 2009, Komunikasi Politik: Konsep Teori dan Strtegi, Jakarta:Raja Wali Pers
Ija Suntana, 2010, Kapita Selekta Politik Islam, Bandung: Pustaka Setia
Kunto Wijoyo, 19997, Identitas Politik Umat Islam, Bandung: Mizan
Nanang Tahqiq, 2004, Politik Islam, Jakarta: Prenada Media
Sayuthi Pulungan, 1999, Fiqih Siyasah, Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada
http://id.shvoong.com/tags/prinsip-politik-islam-dalam-kehidupan-masyaraka
http://ammanurrahmahmo.blogspot.com/2011/06/siyasah.html
http://naturalisi.blogspot.com/2012/12/politik-islam.html



[1] Hafied Cangara, 2009, Komunikasi Politik: Konsep Teori dan Strtegi, Jakarta:Raja Wali Pers, h. 76
[2] Nanang Tahqiq, 2004, Politik Islam, Jakarta: Prenada Media, h. 62
[3] Ija Suntana, 2010, Kapita Selekta Politik Islam, Bandung: Pustaka Setia, h. 5
[4] http://naturalisi.blogspot.com/2012/12/politik-islam.html
[5] Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 30
[6] Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 213
[7] Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 135
[8] Muhammad Dhiauddin, 2001, Teori Politik Islam ,  Jakarta: Gema Insani Press, h.  266
[10] Kunto Wijoyo, 19997, Identitas Politik Umat Islam, Bandung: Mizan, h. 192
[11] http://ammanurrahmahmo.blogspot.com/2011/06/siyasah.html
[12] http://id.shvoong.com/tags/prinsip-politik-islam-dalam-kehidupan-masyarakat
[13] Sayuthi Pulungan, 1999, Fiqih Siyasah, Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada, h.h. 1-20


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Etika Politik Islam

MAKALAH ETIKA POLITIK ISLAM “Prinsip Politik Dalam Hidup Bermasyarakat Bernegara Dalam Ajaran Islam” Dosen Pengampu: Dr. M. Sidi Ritu...